Pensiun artinya adalah hak yang berupa uang dan penghargaan yang akan di peroleh oleh pegawai atau karyawan yang telah mengbadikan diri pada perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Pensiun wajib diberikan perusahaan kepada karyawan maupun pegawainya sesuai dengan Undang - Undang no. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan PSAK 24 (Revis 2004).
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Untuk PRUDENTIAL memberikan penawaran pengelolaan Dana Pensiun Untuk Karyawan yang sesuai dengan Undang - Undang Ketengaakerjaan.
TUJUAN PROGRAM PESANGON UU NO. 13/2003 YANG KAMI TAWARKAN.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan ketentuan manfaat untuk Program Kesejahteraan Karyawan saat ini dan merupakan kewajiban Imbalan Kerja yang harus diberikan oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja dalam pengalokasian pembiayaan serta pembebanan di dalam perjanjian laporan keuangan Perusahaan (Neraca dan Laporan Laba – Rugi).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami PT. Prudential Lisfe Assurance menawarkan Program Pendanaan Dana Pesangon Karyawan melalui mekanisme jaminan Polis Asuransi yang meliputi :
• Dana Proteksi Hari Tua sekaligus pada akhir masa kepesertaan (usia pensiun)
• Dana Proteksi Keluarga jika peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.
KEUNTUNGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM MELALIU PT. PRUDENTIAL LISFE ASSURANCE, DIANTARANYA :
1.1. Pendanaan Kewajiban Masa Kerja Lalu (Past Service Liability) :
a. Dipenuhi saat ini sekaligus (fully funded) untuk perusahaan yang dananya sudah tersedia secara
penuh.
b. Dana Kewajiban Masa Kerja Lalu yang tidak tersedia saat ini dapat dilakukan dengan pola :
b. 1. Amortisasi (sistem penganggaran yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang telah
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan).
b. 2. Sinking fund (sistem penganggaran untuk sekelompok usia yang akan jatuh tempo manfaat
dana pesangon dipenuhi terlebih dahulu oleh pemberi kerja melalui PT Prudential Lisfe
Assurance, kekurangan dana Kewajiban Masa Kerja Lalu dikonversi bersamaan dengan
pendanaan Masa Kerja Akan Datang).
b. 3. Pay As You Go (sistem penganggaran yang disediakan sendiri oleh pemberi kerja dengan
prioritas kepada peserta yang segera jatuh tempo manfaat dana pesangon).
c. Dana Kewajiban Masa Kerja Lalu tidak terpenuhi pada saat perhitungan mulai Program, maka
dapat di Konversi kedalam Pendanaan Masa Kerja Akan Datang (Future Service Liability)
untuk memenuhi target manfaat pada akhir kepesertaan.
1.2. Pendanaan Kewajiban Masa Kerja Yang Akan Datang (Future Service Liability) dihitung dari
selisih target manfaat pada akhir kepesertaan dikurangi manfaat yang tersediadari kecukupan
dana Past Service Liability, yang pendanaannya dapat dilakukan secara tahunan, semesteran,
triwulanan maupun bulanan.
2. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa pendanaan program, maka PT. Prudential Life Assurance
penyediaan dana manfaat Meninggal dan Uang Pesangon sesuai dengan jumlah dana pada saat meninggal
ditambah dengan hasil pengembangan.
3. Apabila peserta mengalami cacad tetap total akibat kecelakaan dalam masa pendanaan program, maka
PT Prudential Life Assurance penyediaan dana manfaat sesuai dengan ketentuan dalam kotrak Polis.
4. Laporan Perkembangan akan disamapaikan setiap bulan oleh PT. Prudential Life Assurance selaku
pengelola Program.
KETENTUAN PESANGON SESUAI UU No. 13/2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
1. Diberhentikan karena keinginan perusahaan / karena usia pensiun normal.
Seorang karyawan yang diberhentikan karena keinginan perusahaan akan mendapat Uang Pesangon,
Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Kerugian sebesar :
(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan) + {15% [(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang
Penghargaan)]}
2. Berhenti karena keinginan sendiri.
Seorang karyawan yang berhenti karena keinginan sendiri akan mendapat Uang Pesangon, Uang Jasa
dan Uang Penggantian Kerugian sebesar : 15% [(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan)]
3. Berhenti karena meninggal dunia.
Seorang karyawan yang berhenti karena meninggal dunia akan mendapat Uang Pesangon, Uang
Penghargaan dan Uang Penggantian Kerugian dihitung sesuai denagnMasa Kerja Saat berdasarkan UU
No. 13 tahun 2003, Pasal 156.
Dengan asumsi kenaikan Gaji Dasar Program 10%
Jika Anda ingin berkonsultasi sehubungan dengan Produk diatas Silahkan hubungi kami SMS di 081514100655, saya akan segera menghubungi Anda atau email masasyiqin@gmail.com.
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Untuk PRUDENTIAL memberikan penawaran pengelolaan Dana Pensiun Untuk Karyawan yang sesuai dengan Undang - Undang Ketengaakerjaan.
TUJUAN PROGRAM PESANGON UU NO. 13/2003 YANG KAMI TAWARKAN.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan ketentuan manfaat untuk Program Kesejahteraan Karyawan saat ini dan merupakan kewajiban Imbalan Kerja yang harus diberikan oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja dalam pengalokasian pembiayaan serta pembebanan di dalam perjanjian laporan keuangan Perusahaan (Neraca dan Laporan Laba – Rugi).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami PT. Prudential Lisfe Assurance menawarkan Program Pendanaan Dana Pesangon Karyawan melalui mekanisme jaminan Polis Asuransi yang meliputi :
• Dana Proteksi Hari Tua sekaligus pada akhir masa kepesertaan (usia pensiun)
• Dana Proteksi Keluarga jika peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.
KEUNTUNGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM MELALIU PT. PRUDENTIAL LISFE ASSURANCE, DIANTARANYA :
- Dalam sistem penyelenggaraan pola pendanaan masa kerja lalu dan akan datang secara fleksibel dengan beberapa alternatif yang meringankan Pemberi Kerja atau Perusahaan :
1.1. Pendanaan Kewajiban Masa Kerja Lalu (Past Service Liability) :
a. Dipenuhi saat ini sekaligus (fully funded) untuk perusahaan yang dananya sudah tersedia secara
penuh.
b. Dana Kewajiban Masa Kerja Lalu yang tidak tersedia saat ini dapat dilakukan dengan pola :
b. 1. Amortisasi (sistem penganggaran yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang telah
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan).
b. 2. Sinking fund (sistem penganggaran untuk sekelompok usia yang akan jatuh tempo manfaat
dana pesangon dipenuhi terlebih dahulu oleh pemberi kerja melalui PT Prudential Lisfe
Assurance, kekurangan dana Kewajiban Masa Kerja Lalu dikonversi bersamaan dengan
pendanaan Masa Kerja Akan Datang).
b. 3. Pay As You Go (sistem penganggaran yang disediakan sendiri oleh pemberi kerja dengan
prioritas kepada peserta yang segera jatuh tempo manfaat dana pesangon).
c. Dana Kewajiban Masa Kerja Lalu tidak terpenuhi pada saat perhitungan mulai Program, maka
dapat di Konversi kedalam Pendanaan Masa Kerja Akan Datang (Future Service Liability)
untuk memenuhi target manfaat pada akhir kepesertaan.
1.2. Pendanaan Kewajiban Masa Kerja Yang Akan Datang (Future Service Liability) dihitung dari
selisih target manfaat pada akhir kepesertaan dikurangi manfaat yang tersediadari kecukupan
dana Past Service Liability, yang pendanaannya dapat dilakukan secara tahunan, semesteran,
triwulanan maupun bulanan.
2. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa pendanaan program, maka PT. Prudential Life Assurance
penyediaan dana manfaat Meninggal dan Uang Pesangon sesuai dengan jumlah dana pada saat meninggal
ditambah dengan hasil pengembangan.
3. Apabila peserta mengalami cacad tetap total akibat kecelakaan dalam masa pendanaan program, maka
PT Prudential Life Assurance penyediaan dana manfaat sesuai dengan ketentuan dalam kotrak Polis.
4. Laporan Perkembangan akan disamapaikan setiap bulan oleh PT. Prudential Life Assurance selaku
pengelola Program.
KETENTUAN PESANGON SESUAI UU No. 13/2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
1. Diberhentikan karena keinginan perusahaan / karena usia pensiun normal.
Seorang karyawan yang diberhentikan karena keinginan perusahaan akan mendapat Uang Pesangon,
Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Kerugian sebesar :
(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan) + {15% [(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang
Penghargaan)]}
2. Berhenti karena keinginan sendiri.
Seorang karyawan yang berhenti karena keinginan sendiri akan mendapat Uang Pesangon, Uang Jasa
dan Uang Penggantian Kerugian sebesar : 15% [(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan)]
3. Berhenti karena meninggal dunia.
Seorang karyawan yang berhenti karena meninggal dunia akan mendapat Uang Pesangon, Uang
Penghargaan dan Uang Penggantian Kerugian dihitung sesuai denagnMasa Kerja Saat berdasarkan UU
No. 13 tahun 2003, Pasal 156.
PENGALAMAN PENGELOLAAN PROGRAM
Kami sudah berpengalaman mengelola program asuransi jiwa lebih dari 160 tahun dan sampai saat ini sudah lebih dari 2 juta orang, yang telah mempercayakan pengelolaan Program Kesejahteraan Karyawan kepada PT. Prudential Life Assurance, diantaranya :
Selain Perusahaan-perusahaan, kami juga telah banyak bekerja-sama dengan Yayasan dan Lembaga Pendidikan yang berada di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
ILUSTRASI PERHITUNGAN PROGRAM MANFAAT DAN PENDANAAN
PROGRAM DANA PESANGON DENGAN ALTERNATIF
POLA ASURANSI JIWA :
Dengan asumsi kenaikan Gaji Dasar Program 10%
1. Tanggal lahir : 1.05.1973
2. Tanggal Mulai Bekerja : 1.05.2000
3. Gaji Dasar Program per bulan : Rp. 1.000.000,-
4. Usia Pensiun : 55
5. Tanggal Pensiun : 1.05.2028
6. Mulai Program : 1.05.2013
7. Usia : 45 Thn. 00 Bln.
8. Masa Kerja :
- Masa Kerja Lalu : 18 Thn. 00 Bln.
- Masa Kerja Akan Datang : 10 Thn. 00 Bln.
Jumlah Masa Kerja : 28 Thn.
9. Factor Masa Kerja UU-13/2003
- Masa Kerja Lalu : 28.75
- Masa Kerja Akan Datang : 3.45
Jumlah Faktor Masa Kerja : 32.20
10. Asumsi Gaji tahun ke 18 : Rp. 5.559.917,-
11. Gaji Dasar Program saat Pensiun : Rp. 14.420.994,-
12. Manfaat UU-13/2003 saat Pensiun
- Masa Kerja Lalu : Rp. 91.312.568,-
- Masa Kerja Akan Datang : Rp. 373.043.439,-
Jumlah Manfaat saat Pensiun : Rp. 464.356.000,-
13. Pendanaan Pola Asuransi Jiwa
- Past Service Liability Sekaligus : Rp. 91.310.000,-
- Future Service per tahun : Rp. 7.000.000,-
2. MANFAAT TAMBAHAN
Peserta Program ini akan mendapatkan manfaat tambahan sebagai berikut :
1. Santunan Kecelakaan sampai dengan usia 65 tahun Rp. 115.000.000,-
2. Santunan Cacat Tetap dan Total Rp. 100.000.000,-
(Pembayaran tahun pertama sebesar 20 % dan tahun ke dua 80%)
(Pembayaran tahun pertama sebesar 20 % dan tahun ke dua 80%)
3. Santunan Meninggal Dunia :
3.1. Jika peserta meninggal sebelum usia 65 tahun Rp. 215.000.000,-
( karena Kecelakaan )
3.2. Jika peserta meninggal dunia setelah usia 65 Rp. 115.000.000,-
ASUMSI MANFAAT NIALAI TUNAI USIA 55 TH : Rp. 479.162.000,-
Jika Anda ingin berkonsultasi sehubungan dengan Produk diatas Silahkan hubungi kami SMS di 081514100655, saya akan segera menghubungi Anda atau email masasyiqin@gmail.com.