PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1.
Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (
myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2.
Pembedahan arteri koronaria: pembedahan
jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu
atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3.
Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (
cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung
lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (
infraction), pendarahan (
hemorrage) atau penyumbatan (
embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (
extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4.
Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan
suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel
ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan
penyakit
hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5.
Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (
haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6.
Transplantasi organ penting: tertanggung
adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas
dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung
telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di
wilayah hukum Indonesia.
7.
Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8.
Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9.
Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (
third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10.
Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (
neurological defisit).
11.
Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (
thoracalis) dan di daerah perut (
abdominalis).
12.
Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam
Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya
sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas
sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit
syaraf (
neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13.
Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14.
Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara
menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental
sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus
dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (
neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15.
Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16.
Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17.
Motor neuron disease: adanya kemunduran
pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga
kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti
dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (
neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan
perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
lebih menegakkan diagnosa.
18.
Multiple sclerosis: terdapatnya lebih
dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6
bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (
neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19.
Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner:
klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti
balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang
bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua
pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20.
Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan
trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam
darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat
dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang
belakang dan hasil tes darah.
21.
Meningitis Bakterial: yaitu suatu
peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang
disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik
(persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus
selama minimal 6 (enam) bulan.
22.
Kolitis Ulseratif: didefinisikan
sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa,
menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi
usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare
berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan
gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara
mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (
colectomy) dan atau operasi usus halus (
ileostomy).
23.
Disabling Primary Pulmonary Hypertension:
merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat
gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan
pembesaran bilik jantung kanan.
24.
Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak
(hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus
mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu,
termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit
neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total
dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25.
Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26.
Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (
jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (
asites) atau kelainan otak (
ensefalopati).
27.
Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan
kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat
diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
o penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula
(hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan
intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang)
intestinal
o terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa
secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28.
HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
o infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
o sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang
menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal
dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
o tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29.
Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang
menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik
yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik
(gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus
selama minimal 6 (enam) bulan.
30.
Distrofi Muskular: termasuk kelompok
myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh
kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan)
otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan
apabila
Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31.
Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius:
penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner
(pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh
darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui
arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan
sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri
jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi
dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32.
Kelumpuhan (paralysis):
diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi
dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau
kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai
seluruh lengan atau seluruh kaki.
33.
Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
o terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang
menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi
motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
o Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus
selama minimal 6 (enam) bulan.
34.
Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus):
kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang
mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan
banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan
jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal
dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan
dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
SUDAHKAH ANDA PERSIAPKAN BIAYA JIKA SALAH SATU DARI PENYAKIT DIATAS MENIMPA ANDA???
KAMI SAIAP MEMBANTU ANDA
